Jumat 21 Juli 2017
Protap riau.com, Tembilahan – Setelah melalui pembahasan panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18/2017.
Perda Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD itu disahkan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Inhil Jalan H Soebrantas Tembilahan, kemarin.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil H Feriyandi dihadiri pula para unsur pimpinan dan anggota DPRD Inhil. Selain itu juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil H Said Syarifuddin, dan pejabat eselon lainnya.
Saat itu juru bicara panitia khusus (pansus) pembahasan Ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, Adi Candra, membacakan laporan sesuai tugas dan tanggung jawab mereka selama pembahasan.
Adi, menjelaskan bahwa sehubungan telah ditetapkannya Perda Nomor 18/2017, maka secara otomatis segala ketentuan akan hal itu reami berlaku. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 /2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP Nomor 21/2007 tidak berlaku lagi.
‘’Peraturan yang baru disahkan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adi Candra.
Sebelumnya berdasarkan masukan fraksi-fraksi dan hasil pembahasan pansus dengan bagian hukum Sekretariat Daerah Inhil dan lainnya, maka telah dilakukan perubahan dan penyederhanaan. Di mana sebelumnya, jumlah pasal mencapai 49 saat ini menjadi 45 pasal.
Sementara pimpinan sidang paripurna, H Feriyandi usai laporan pansus menyimpulkan, dewan dapat menerima ranperda tersebut. Artinya, setelah pengesahan itu segala ketentuan pada perda wajib dilaksanakan.
‘’Tidak lupa pula kami ucapkan terimakasih kepada teman-teman pansus karena telah menjalankan tugasnya dengan baik,” tegas Feriyandi.( ADV )
Comment