Rabu, 29 Agustus 2018
Protap Riau.com, RENGAT – Sempena Kegiatan Penandatanganan perpanjangan mou kepala desa se-kabupaten kuantan Singingi dengan kejaksaan negeri kuantan singingi BPJS Ketenagakerjaan Rengat serahkan santunan kepada ahli waris Kepala Desa Pauh Kecamatan Pangean,( Alm Amril ) yang meninggal Dunia.
“Dalam acara tersebut dilakukan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris kepala desa teluk pauh kecamatan Pangean a/n Amril sebesar 24 juta rupiah” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Iksarudin SE melalui stafnya Rajali, Rabu (28/8) di Rengat.
Dikatakan Staf Iksarudin ini, Penyerahan santunan diserahkan oleh BPJS ketenagakerjaan melalui wakil bupati kuantan Singingi yakni Bapak H Halim dan disaksikan oleh kepala kejaksaan negeri kuantan Singingi dan ketua forum desa se-kabupaten kuantan Singingi.
“MoU antara kejari dan pemerintahan desa tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagai tamu, Bpjs tenaga kerjaan gak ada hubungan terkait ini di acara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris bertepatan dengan acara yang dilaksanakan dan di kemas sebagai acara sisipan.
Penyerahan Santunan dari wakil Bupati Kuansing H Halim ini diserahkan kan langsung kepada istri kepala Desa Teluk pauh kecamatan Pangean kabupaten kuansing. (Kdy).
Comment