by

244 Warga Binaan Rutan Kelas ll B Rengat Peroleh Remisi HUT RI Ke-72

-HUT RI, Inhu, Remisi-119 views

Jumat, 18 Agustus 2017

Foto Ilustrasi ; Dalam gelaran upacara, yang dirangkaikan dengan silaturahmi tersebut, Wakil Bupati Inhu H.Khairizal yang bertindak selaku irup menyalami satu persatu ratusan ASN dan honorer jelang upacara dimulai. [ kdy ]
Foto Ilustrasi ; Dalam gelaran upacara, yang dirangkaikan dengan silaturahmi tersebut, Wakil Bupati Inhu H.Khairizal yang bertindak selaku irup menyalami satu persatu ratusan ASN dan honorer jelang upacara dimulai. [ kdy ]

Protap riau.com, RENGAT – Dari 415 Warga Bina’an (Rumah Tanahan Negara) Kelas ll B Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sebanyak, 244 orang memperoleh keringanan hukuman di HUT RI ke 72, Kamis (17/8). 7 orang diantaranya bisa menghirup udara segar.

Kepala Rutan Kelas ll B Rengat Bejo Amd. IP, SH,MH dalam acara kegiatan penyampaian Remisi ini mengatakan, bahwa remisi tersebut terdiri dari RU I (Sebagian) dan RU ll (Seluruhnya).

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati (Wabup) Inhu H. Khairizal, Ketua DPRD Inhu Miswanto, Humas PN Rengat Immanuel MP Sirait, Kapolsek Rengat Barat Kompol B.Suryadi, Perwakilan Kodim 0302 Inhu, Anggota DPRD Inhu R. Irwantoni, dan beberapa pejabat dilingkup Pemkab. Inhu.

Dikatakan kepala Rutan kelas II B Rengat, Remisi Umum Tahun Pertama berdasarkan SK Menkumham RI yang tidak terkait dengan PP No. 28 tahun 2006 dan PP No. 99 tahun 2012 Nomor : W4.0558.PK,01.01.02 tahun 2017 tanggal 16 Agustus 2017 berjumlah 49 orang yang terdiri dari Remisi Umum sebesar 2 Bulan diberikan kepada 44 orang dan remisi 1 Bulan pada 5 orang, sedangkan RU ll Nihil.”Katanya.

Semantara itu, Pemberian Remisi tahun kedua dan seterusnya berdasarkan SK Menkumham RI yang tidak terkait dengan PP No. 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012 No. W4.PAS.12.PK.01.01.02.738 tahun 2017 tanggal 11 Agustus 2017 berjumlah 164 orang.

“Hal ini, terdiri dari RU l (Sebagian) berjumlah 157 orang dan RU ll (Seluruhnya) berjumlah 7 orang.”Jelasnya.

Sesuai rincian RU l (Sebagian) sebesar 4 Bulan 6 orang, 3 Bulan 56 orang, 2 Bulan 50 orang dan 1 Bulan 45 orang dengan total 157 orang, RU ll berjumlah 7 orang dengan rincian RU sebesar 4 Bulan 1 orang, 3 Bulan 2 orang, 2 Bulan 2 orang, 1 Bulan 7 orang.”Terangnya.

Selanjutnya, Pemberian Remisi Umum kedua dan seterusnya berdasarkan SK menkumham RI yang terkait dengan PP 28 tahun 2006 nomor : W4.PAS.12.PK.01.01.02 739 tahun 2017 tanggal 11 Agustus 2017 berjumlah 1 orang yang mendapat RU sebesar 3 Bulan.

“Pemberian, remisi umum tahun pertama yang terkait dengan PP 99 tahun 2012 nomor : W4.PAS.12.PK.01.01.02 734 tahun 2017 tanggal 9 Agustus 2017 sebanyak 52 orang, warga Binaan Atas nama Sarkawi S.Sos Bin Babran Ilyas masih diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta.

Selanjutnya, Pemberian Remisi Umum tahun kedua dan seterusnya berdasarkan SK Menkumham RI yang terkait dengan PP No. 99 Tahun 2012 nomor : W4.PAS.12.PK.01.01.02 740 tahun 2017 tanggal 11 Agustus 2017 berjumlah 31 orang.

“Dengan rincian, 26 RU I (Sebagian) dan RU ll seluruhnya berjumlah 5 orang.”Jelasnya lagi.

Remisi RU l (sebagian) sebesar 4 bulan berjumlah 3 orang, remisi 3 bulan 16 orang, remisi sebesar 2 bulan berjumlah 7 orang, sedangkan RU ll (seluruhnya) terdiri dari remisi RU 4 Bulan.

“Jadi, jumlah seluruhnya sesuai dengan rinciannya adalah RU sebesar 4 Bulan berjumlah 15 orang, RU sebesar 3 Bulan 74 orang, RU sebesar 2 Bulan 103 orang, dan remisi sebesar 1 bulan sebanyak 52 orang.”Pungkasnya (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed