by

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Di Tangkap Polsek Mandau

Senin, 30 Oktober 2017
mandau 3 sabu
Protap riau.com, Mandau – Team opsnal Reskrim Polsek Mandau, pada hari Minggu Tgl 29 Oktober 2017
Melakukan Penangkapan terhadap 3 (tiga) orang. Diduga, tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan identitas sbb : IRFAN HIDAYAT, 32 Th, Laki-laki, Islam, Tidak kerja, Jln. Desa Harapan Rt 01/Rw 02 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. MARTIN MULYONO, 32 Th, Laki-laki, Islam, Tidak kerja, Jln. Pipa Air bersih Perumnas Tahap IV Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, SURATIN, 46 Th, Perempuan, Islam, IRT, Jln. Trgal Sari Rt 02/Rw 01 Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Tiga terduga tersangka tersebut memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu atau sebagai Penyalahgunaan Narkotika. Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) berada di Jln. Bathin batuah tepatnya dibelakang SPBU Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

BARANG BUKTI, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total harga Rp. 350.000,- (tiga rutus lima puluh ribu rupiah) disita dari Tersangka, 1 (satu) unit Hp merek Nokia type 105 warna hitam disita dari Tersangka, 1 (satu) unit Hp merek Nokia senter warna putih disita dari Tsk 2, – 1 (satu) unit Hp merek Samsung lipat warna putih disita dari Tsk 3. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda supra fit No. Pol BM 2976 DI, disita dari Tsk 1.

Menurut Poldek Mandau Ricky Rikardo,S.IK, di terangkan lebih lanjut. KRONOLOGIS PENANGKAPAN*, Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2017 sekira pukul 00.00 wib Team Opsnal Polsek Mandau. Melakukan, penyelidikan terhadap Tsk (IRFAN) yang diduga bandar Narkotika jenis sabu-sabu.

kemudian, sekira pukul 00.30 wib Team opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap Tersangka (IRFAN) dimana saat itu. Tersangka, sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika dengan seorang laki-laki yang tak dikenal. Atas penangkapan tersebut, team opsnal berhasil manangkap Tsk (IRFAN), dan barang bukti yang ditemukan dari Tsk (IRFAN) adalah 1 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 350.000,-

Sedangkan, 1 orang laki-laki yang tidak dikenal berhasil melarikan diri. Kemudian, dari hasil introgasi dari Tersangka (IRFAN). Bahwa, ia mengakui bahwa barang bukti 1 paket kecil seharga Rp.350.000,- tersebut adalah miliknya, dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap, perkara tersebut dan diperoleh keterangan dari Tsk (IRFAN) bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari Sdra MARTIN.

dan sekira pukul 01.00 wib Sdra MARTIN berhasil ditangkap dirumah Sdri SURATIN di Jln. Tegal Sari, Rt;02/Rw;01, Desa Pematang Obo, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, dan dari hasil intrigasi Sdra MARTIN mengakui bahwa benar sebelumnya 1 paket diduga sabu-sabu seharga Rp. 350.000,- tersebut adalah milik yang sudah diserahkan kepada Tsk (IRFAN).

Selanjutnya, Ketiga orang tersebut (Sdra IRFAN HIDAYAT, Sdra MARTIN MULYONO dan Sdri SURATIN) dibawa ke Polsek Mandau untuk diproses lebih lanjut. a. Melakukan Penyelidikan lebih lanjut terhadap perkara tsb, b. Menyerahkan Tsk dan barang bukti ke Piket Reskrim dilakukan pemeriksaan, c. Melaporkan hasil kegiatan team opsnal.” Jelas Polsek Ricky Ricardo, SIK . ( Sutarno )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed