Terlihat Foto PN Bengkalis Saat Laksanakan Eksekusi Tanah 1,152 M Berikut Bangunan Rumah Permanen Di Kelurahan Air Jamban Berjalan Aman.
MANDAU- PROTAP RIAU COM.
Kamis 21 Semtember 2023, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis, Nomor : 2295/KPN.W4-U2/HK2.4/IX/2023, Dalam rangka Pelaksanakan Eksekusi Perkara Perdata. Sehubungan di laksanakan eksekusi tersebut berdsarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis tertanggal 29 Desember 2022 Nomor: 3/Pdt.Eks/2021/PN Bls Jo dan Nomor; 266/PDT/2020/PT PBR Jo.
Serta Nomor : 16/Pdt.G/2020/PN Bls yang di ajukan oleh saudara
JUWITA MARSEL (Pemegang Lelang Pembeli) bertempat tinggal di Jln.Kesehatan RT.003 RW.006 Kelurahan Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya di sebut sebagai Pemohon eksekusi dahulu TERGUGAT III/TERBANDING III.” Jelas PN Bengkalis.
Untuk itu kami (PN) Memohon bantuan saudara untuk memberikan izin mengadakan Apel Pengamanan Polres Bengkalis dan Koramil 03 Mandau sebelum pelaksanakan eksekusi pengosongan di maksud atas objek sita eksekusi sebidang tanah luas 1,152 M, (Seribu Seratus Lima Puluh Dua Meter Persegi), berikut bangunan rumah permanen dengan segala sesuatu sesuai SHM, dengan No. 1280 atas nama ANTON DWI NUGROHO yang berada di Keluarahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis,
Eksekusi dilaksanakan sekira pukul 08.30.Wib, bertempat di Jln Anggur Merah Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau (Objek Perkara).Kemudian JUWITA MARSEL,sebagai pemohon eksekusi dahulu tergugat III/ terbanding III, (Lawan) ANTON DWINUGROHO sebagai termohon eksekusi Pengugat Pembanding. (KOPERASI SIMPAN PINJAM SAHABAT MOTRA SEJATI) ,sebagai turut termohon Eksekusi I dahulu tergugat I/terbanding I.”Jelas Plt Ketua PN Bengkalis, Pebrianto Hermady,SH,MH, melalui Panetra Togar Payungan.
Terpantau ratusan anggota Polres Bengkalis Polsek Mandau sebanyak 150 orang di tambah anggota TNI satpol PP Mandau dan Damkar berjumlah keseluruhan sebanyak 250 orang saat melaksanakan pengamanan jalanya eksekusi tersebut.
Kami mohon, berikan kompensasi sepekan lagi untuk membereskan barang barang kami,” kata ahli waris termohon seusai pembacaan berita acara eksekusi oleh PN Bengkalis.
“Namun sayang, juru sita PN Bengkalis, tak menggubris permohonan dari pihak termohon dan menegaskan harus mengosongkan bangunan. “Kita sudah memberikan amaning setahun yang lalu, namun tidak ada respon dari termohon untuk mengosongkan bangunan. Hari ini merupakan puncaknya, termohon harus mengosongkan bangunan,” tegasnya Panitera PN Bengkalis.” Tagor Payungan.
Sementara itu di tempat yang sama Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro yang diwakili Kabag Ops Kompol Oka M. Syahrial mengatakan bahwa pihak kepolisian hadir disini hanya untuk pengamanan eksekusi.” Pasukan gabungan hari ini terdiri dari Polres Bengkalis, Satpol PP, Damkar Kecamatan Mandau, Koramil Mandau yang berjumlah ratusan personil,” ujarnya singkat.
Kemudian di lanjutkan Juwita Marsel selaku pemenang lelang saat di jumpai sejumlah awak media ia mengatakan, jika pihaknya juga mempunyai toleransi tinggi dalam bertindak. Keluarga termohon tetap menjadi prioritasnya mencarikan tempat sementara setelah pengosongan bangunan. “Kita tidak tutup mata setelah pengosongan bangunan ini. Tetap kita sediakan tempat yang layak berupa rumah toko untuk tempat sementara tinggal dengan durasi selama empat bulan.”ucapnya.
Terlihat hadir, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadilah, Camat Mandau di wakili kasi trantib, dan Lurah Air Jamban, Rifky Eliyaningsi,S,STP, ketua RT dan RW. Kemudian pihak keluarga Pemohon dan termohon.Eksekusi berjalan aman dan lancar.
Comment