by

Cuma 12 Jam Kasus Pembunuhan Di Sikabau Terungkap

Kamis, 25 April 2019

Protap riau.com, Dharmasraya – Senen, 22 April 2019 sekira pukul 12 malam. Ditemukan, mayat Sasmidar (42 th) di sumur belang rumah kediamannya, Di Nagari Sikabau Pulau Punjung.

Kronologis kejadian bermula sepele, yakni cekcok rumah tangga antara korban dan pelaku yaitu Kasno (21th) asal Maloro Kamang Baru Sijunjung. Pelaku, melakukan pembunuhan tunggal ini dengan menghabisi nyawa korban dengan cara memukul secara bertubi-tubi di dalam rumahnya sendiri.

Setelah tau korban meninggal oleh pelaku, lalu dibuang kedalam sumur belakang rumahnya. Setelah, diotopsi korban pada rumah sakit Bhayangkara Padang, hasil visum ditemukan luka dalam dibagian ginjal korban.

Kasat Bareskrim Polres Dharmasraya AKP. ARDY NASUTION bersama Polsek Pulau Punjung dan Polsek Sungai Rumbai melakukan penangkapan. Tidak lama berselang waktu, sekira pukul 12 siang dilokasi perkebunan sawit PT. SMP Koto Besar. Pelaku, dihadiahi timah panas karena berusaha kabur,”Ungkap Kapolres Dharmasraya AKBP. AMRAN AMIR,S.IK.MH ketika dikonfirmasi di Mapolres Dharmasraya.

Menurut keterangan Kapolres Dharmasraya, pada kejadian ini terulang kedua kalinya dalam melakukan kejahatan pidana. Pada tahun 2014 yang lalu, pelaku pernah melakukan tindak pidana pasal 365 KUHP, yaitu melakukan pencurian dengan kekerasan di area Polsek Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. Pada kejadian ini, akan dikenakan pasal 338 KUHP yaitu bila mana sanksi tindak pidana pembunuhan dengan sengaja. Sebagaimana, tercantum dalam pasal 338 KUHP, yakni hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Maka, akan terasa sekali perbedaannya dengan sanksi yang diberikan dalam hukum Islam, yaitu Qishas.

Disamping itu ungkap Kapolres Amran Amir, pelaku juga mengambil cincin emas dan gelang emas korban. Jadi, pelaku dengan maksud melarikan diri guna menghilangkan jejak,”Pungkas Kapolres. (Erman Ali)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed