by

DPRD Rokan Hilir mempersiap perda program corperate Social Respabiliti untuk masyarakat

DPRD Rokan Hilir mempersiap perda program corperate Social Respabiliti untuk masyarakat.

Rokan hilir, Setelah selesai rapat Darwis anggota dprd ketuabkomisi satu, mengatakan kepada media di kantor dprd bagansiapiapi,kamis (10/11/2022)

Darwis Syam mengatakan bahwa intinya adalah program Corperate Social Respability ( CSR ) csr telaksana dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan undangan. Menurut peraturan setiap perusahaan atau penanam modal menengah keatas itu wajib melaksanakan tangung jawab sosial didaerah operasionalnya.

Dan dikatakannya ” apa yang perlu kita atur didalam ranperda ini” ranperda ini mengatur ruang lingkup menjadi program csr. Dan bantuan itu juga ada beberapa bidang yakni bantuan inprastruktur, bantuan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial dan bantuan sosial lainnya.

Untuk lebih rincinya sesuai dengan permen mentri sosial tahun 2020, bantuan csr itu ada dua bagian yaitu bantuan didalam lingkungan perusahaan yaitu karyawan karyawan perusahaan dapat juga diberikan bantuan sosial dana csr. Dan bagian yang kedua yaitu memberikan bantuan untuk lingkungan sosial didaerah perusahaan itu berada.mengutamakan tenaga kerja dilingkungan perusahaan itu sendiri.

Untuk memastikan telaksanakan kegiatan perusahaan itu maka diperlukan dibentukkan forom untuk membantu bupati memaksimalkan kegiatan csr itu terlaksana. Forum ini terdiri dari seluruh perusahaan yang wajib menyalurkan program csr yang berada dirokan hilir,juga menjadi anggota forum.

Forum ini juga ada badan penggurusnya yaitu yang ditunjuk oleh pemda rohil dan ada dari unsur dinas dinas dan asosiasi.

Disampaikannya oleh Darwis Syam untuk penyelesaikan ranperda ini.Dan ini inisitif dprd kami akan mengundang seluruh masyarakat yang mempunyai kepentingan ataupun stikorder yang terkaid seperti bapeda,camat,penghulu,tokoh masyarakat.

Dan kami dprd telah menyusun perda csr ini, dan nanti juga kami meminta kepada camat camat untuk dapat menyusun orang orang yang penerima csr ini supaya program ini tepat sasarannya ucap Darwis.

Disampaikan juga oleh Darwis Syam nanti apabila tidak adanya perusahaan dilokasi kecamatan itu, apakah boleh menerima csr, hal ini ditentukan oleh forum. Dikatakannya bahwa jumlah perusahaan yang ada dirokan hilir ini berjumlah 99 perusahaan yang bergerak berbagai kegiatan seperti ada bidang migas, perhotelan,hti, perkebunan.

Jadi dengan adanya perda csr dan adanya forum ini bertujuan untuk memonitir kegiatan apakah csr ini telah terlaksana dengan baik dan tepat sasarannya, gunanya adalah memberikan untuk mensenjah terakan masyarakat kita rokan hilir. Riaputra.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed