by

Wakil Ketua DPRD Syaiful Ardi Pimpin Rapat Paripurna Terkait Ranperda RT,RW dan RDTR.

BENGKALIS .PROTAP RIAU COM.

Bupati Bengkalis menyampaikan Jawabannya terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penyampaian 2 Ranperda dan Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis pada Rapat Paripurna sekaligus pembentukan pansus yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Syaiful Ardi, Senin (09/03) malam.

Sekda H. Bustami HY dalam penyampaiannya, “Kami ucapkan terima kasih atas catatan dri Fraksi Partai Amanat Nasional, dalam mensukseskan pembangunan daerah dan kami berupaya Ranperda ini tetap mengedapnkan kondisi masyarakat saat ini terutama terkait ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan pembangunan yang merata, azas proporsionalitas serta efesiensi”, Jelasnya.

Terhadap Pandangan umum Fraksi Golongan Karya terkait Ranpera Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040, dalam penyusunan Ranperda (RTRW) akan dibahas secara diteail dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku terkait masih tumpang tindih batas wilayah sudah dikonfirmasi dan dibicarakan dengan wilayah kabupaten/kota yang berbatas langsung dengan Kabupaten Bengkalis.

Kemudian untuk pandangan umum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, ia mengatakan bahwa dalam pembahasan Ranperda nantinya dari pemerintahan akan melakukan kajian dan pembahasan secara teliti dengan penelaahan secara seksama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam penyusunan Ranperda RTRW dan Ranperda RDTR akan berpedoman pada undang-undang serta aturan yang berlaku yang sesuai dengan naskah akademisnya,” Tuturnya menjawab pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan.

Untuk Fraksi Partai Kebangkitan Bintang Indonesia, terkait kawasan hutan/lindung yang sudah ada pemukiman dan kehidupan masyarakat sejak dahulu sebelum penetapan kawasan hutan nantinya akan dilaksanakan koordinasi dan konfirmasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan membawa bukti-bukti yang ada di lapangan sehingga pihak KLHK dapat mempertimbangkan kembali status kawasan hutan/lindung.

Selanjutnya, menjawab pandangan umum dari Fraksi Gerindra Garuda Yaksa H. Bustami HY mengatakan dalam dalam pembahasan dengan memanfaatkan ruang wilayah berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan serta tetap terbuka dalam mentabulasi permasalahan penyusunan Ranperda menjadi Perda.

Setelah itu, dalam rapat paripurna dibentuk Pansus Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040 yang diketuai oleh H. Arianto, Wakil Ketua Giyatno, serta anggota Susianto SR, Ir. H. Dalimunthe, Ruby Handoko alias Akok, Septian Nugraha, Rahmah Yenny M.Si, H. Zamzami, Rianto, Erwan, S.Sos, Sofyan, S.Pd.I, Zamzami Harun, ST, Askori, S.St.Pi, Mustar J Ambarita, H. Mawardi, dan Irmi Syakip Arsalan, S.Sos. ( ris.Sut . ).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed