by

P-APBD Tahun 2019 Sebesar Rp.4,064 Trilyun Disahkan 37 Anggota DPRD

Senin, 26 Agustus 2019


PROTAP RIAU.COM, BENGKALIS – Rapat Paripurna DPRD tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2019 sebesar Rp.4,04 Trilyun disetujui DPRD Bengkalis, Senin, 26 Agustus 2019.

Persetujuan tersebut, dihasilkan Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir didampingi Wakil Ketua DPRD Kaderismanto.

Bupati Amril Mukminin, bersama Sekretaris Daerah H Bustami HY beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Bengkalis. Juga, dalam Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan ke-III yang dimulai pukul 14.50 WIB.
Sesuai, absensi yang ditandatangani seperti disampaikan Sekretaris DPRD Radius Akima. Rapat Paripurna, terbuka dan terbuka untuk umum dengan agenda Laporan Badan Anggaran tentang Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019 tersebut, diikuti 37 anggota legislatif.

Setelah ditanya anggota Ketua DPRD H Abdul Kadir, seluruh anggota DPRD Bengkalis yang hadir menyatakan setuju Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2019, menjadi Perda APBD tahun 2019.

Selanjutnya, persetujuan para wakil rakyat tersebut,“dikunci” Ketua DPRD H Abdul kadir dengan mengetuk palu sidang sebanyak sekali pada pukul 16.02 WIB.

Palu sekali ketuk itu, dilakukan setelah sebelumnya Ketua DPRD Bengkalis membacakan Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Ranperda P-APBD tahun 2019 menjadi Perda.

Ranperda, tentang P-APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019 yang diajukan Bupati Bengkalis, Rabu, 21 Agustus 2019 lalu, disetujui menjadi Perda.

Laporan Banggar

Namun sebelum itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis melalui juru bicara (jubir)nya Hendri Hasibuan menyampaikan laporan Banggar terkait “angka-angka” dalam P-APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019.

Dalam laporannya, selain menyampaikan kronologis dan tahapan pembahasan P-APBD Kabupaten Bengkalis 2019, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, menyampaikan beberapa rincian.
Diantaranya, pendapatan daerah,”Katanya, pendapatan daerah yang semula Rp.3,811 trilyun menjadi Rp.3,901 Trilyun atau bertambah Rp.89 Milyar.

Kemudian, imbuhnya, pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula kurang lebih Rp.401 Milyar menjadi Rp.429 Milyar. Atau, bertambah 28 Milyar.

“Sedangkan, untuk dana perimbangan menurun dari Rp.3,159 Trilyun menjadi Rp.3,126 Trilyun,”Jelas Hendri.

Sementara itu, untuk Lain-Lain Pendapatan yang Sah,”Katanya, bertambah sekitar Rp.93 Milyar dari semula Rp.251 Milyar menjadi Rp.344 Milyar.

Di bagian lain, ketika menguraikan tentang belanja daerah,”Hendri menjelaskan, belanja daerah yang semula Rp.3,877 Trilyun menjadi Rp.4,064 Trilyun. Atau bertambah sekitar Rp.187 Milyar.

Lebih rinci Hendri memaparkan, untuk Belanja Tidak Langsung (BTL) yang semula Rp.1,524 Trilyun menjadi Rp.1,709 Trilyun. Atau bertambah lebih kurang Rp.185 Milyar.

Sedangkan, untuk Belanja Langsung hanya bertambah kurang lebih Rp.1,596 Milyar dari Rp.2,353 Trilyun menjadi Rp.2,354 Trilyun.

Semua Fraksi Menerima

Setelah laporan Banggar, Ketua DPRD H Abdul Kadir mempersilahkan masing-masing Fraksi melalui jubirnya diberikan memberikan tanggapan.
Syaukani sebagai jubir Fraksi Partai Amanat Nasional yang diberi kesempatan pertama, menyatakan menerima laporan Banggar.

Kemudian, melalui jubirnya Syahrial, Fraksi Partai Golkar juga menyatakan menerima apa yang disampaikan Hendri Hasibuan. Namun sebelum menyatakan menerima, Syahrial melakukan beberapa koreksi terkait,“angka-angka” yang disampaikan jubir Banggar Hendri Hasibuan.

Setelah itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui jubirnya H Azmi RF, juga menyatakan menerima laporan Banggar untuk disahkan menjadi Perda.

Setelah Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diberi kesempatan oleh ketua DPRD H Abdul Kadir untuk menyampaikan tanggapannya.

Melalui jubirnya Sofyan Albantani, Fraksi PDI-Perjuangan juga dapat menerima laporan Banggar seraya sebelumnya menyampaikan beberapa catatan dan saran kepada pihak eksekutif.

Lalu, Fraksi Demokrat melalui jubirnya Nanang Haryanto juga dapat menyetujui Ranperda P-APBD disahkan dan ditetapkan menjadi Perda P-APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2019.

Fraksi Gerindra Garuda Yaksa melalui jubirnya Zamzami Harun menyatakan, dapat menerima laporan Banggar tentang P-APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019.
Terakhir, Fraksi Gabung Negeri Junjungan melalui jubirnya Franciska Sinambela juga dapat menerima dan menyetujui laporan Banggar. Untuk, disahkan dan ditetapkan menjadi P-APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019.

Tandatangani Kesepakatan

Sebelum Ketua DPRD H Abdul Kadir menutup Rapat Paripurna pada pukul 16.30 WIB, bersama Bupati Amril Mukminin dan Wakil Ketua Kaderismanto. Ketiganya, menandatangani kesepakatan bersama pengesahan P-APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019.

Selain H.Bustami.HY, pejabat Pemkab Bengkalis yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut. Diantaranya, Kepala Bapenda H Imam Hakim, Kepala BPKAD Aulia, dan Plt Kepala Bappeda Yuhelmi. ( ADV/R.Sutarno).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed