by

Perusahaan Di Wajibkan Bayar THR Karyawan

-Bengkalis-60 views

Selasa, 30 Mey 2017

Kasi Pengupahan dan jaminan sosial dinas tenaga kerja Kab Inhu Kaslan Togatorop.(Kdy)
Kasi Pengupahan dan jaminan sosial dinas tenaga kerja Kab Inhu Kaslan Togatorop.(Kdy)

Protap riau.com, RENGAT – Perusahaan, yang mempekerjakan Karyawan Di wilayah hukum kabupaten Inhu. Diwajibkan, bayar Tunjangan Hari Raya ( THR) sebesar 1 bulan gaji. Kepada, Karyawannya menjelang 7 hari sebelum hari H. Hal ini, sesuai pasal 5 ayat 4 UU Nomor 6 Tahun 2016.

“Pengusaha wajib, memberikan THR keagamaan kepada pekerja/ Buruh yang telah mempunyai masa Kerja satu bulan secara terus menerus atau Lebih sebesar satu bulan gaji. “Kata kepala Dinas Tenaga kerja H.Nikson dan Kabid PHI Melalui Kasi Pengupahan dan jaminan Sosial Kaslan Toga Torop, Selasa (30/5) Di ruang Kerjanya .

Dikatakan Toga, THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat 4 diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja. Dengan Pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Hal ini, Sesuai dengan pasal dua Peraturan menteri ketenaga kerjaan nomor 6 tahun 2016. Tentang, Tunjangan Hari Raya keagamaan. Bagi, pekerja buruh di perusahaan dan perorangan. Sebesar, satu Bulan gaji. “Diminta, semua Perusahaan wajib melaksanakan kewajiban ini. sesuai peraturan yang berlaku, jika ada karyawan atau orang perorangan yang tidak menerima THR. Disnaker, siap menerima Laporan pekerja dan akan menindak Lanjuti setiap Laporan Karyawan yang masuk ke Dinas tenaga Kerja.”Paparnya.

Sanksi Bagi Perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/ buruh, denda sebesar 5 Persen dari total yang harus Dibayar. Pengena’an Denda, sebagai mana di maksud pada ayat satu tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja / Buruh.

Atau di proses sesuai hukum yang berlaku, pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).”jelasnya. (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed