by

Pelaku Pengancaman Terhadap Orang Tua Kadung Menggunakan Parang Berahasil Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Mandau.

Foto : Pelaku Pengancaman Terhadap Orang Tua Kadung Menggunakan Sebila Parang Berahasil Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Mandau.

MANDAU- Protap Riau Com.

E.L (24), Tempat Tangggal lahir Sibolga 30 Desember 1997 Jenis kelamin Laki laki, Pendidikan SMP, Agama Kristen Pekerjaan Pelajar Mahasiswa, Alamat Jl. Tegal Sari Km. 4 Kulim Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Minggu (23/8) pukul 02.00.Wib Berhasil diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau dalam Tndak Pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP KUHPidana.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kediaman Pelapor Jl. Tegal Sari Km. 4 Kulim RT. 003 RW. 003 Desa Pematang Obo.Bersama Barang Bukti (BB) 1 (satu) buah Senjata Tajam berupa Parang.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Polsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan dalam rilisnya yang disampaikan oleh Brika Putra ia menjelaskan keronologis penangkapan terhadap pelaku sekaligus membenarkan bhawa hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 wib bertempat di Rumah kediaman Pelapor Jl. Tegal Sari Km. 4 Kulim Desa Pematang Obo telah terjadi Pengancaman terhadap diri Pelapor dan Saksi 1 yang dilakukan oleh terlapor (Inisial) E.L

Kemudian Kronologis kejadian berawal sebelumnya terlapor yang merupakan anak kandung dari korban baru pulang kerumah dalam keadaan mabuk minum tuak dan tiba tiba terlapor langsung menabrak pintu rumah dengan menggunakan Sepeda Motor, mengetahui hal tersebut Pelapor langsung mendatangi terlapor dan mengatakan : Kenapa..?? dan terlapor langsung marah dan mengambil sebilah senjata tajam berupa Parang lalu terlapor mengejar Korban yang pada saat itu berada di dalam TKP.”Jelas Brika Putra.

Lanjutnya,”Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami ketakutan dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian pada pihak kepolisian polsek Mandau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kata Brika Putra,” Berdasarkan laporan tersebut pada hari Senin tepatnya tanggal 23 Agustus 2021 pukul 02.00 wib piket reskrim Polsek Mandau mendatangi TKP dimana telah dilakukan TP. Pengancaman yang dilakukan oleh Terlapor E.L .Dan sesampainya di TKP petugas (piket reskrim) langsung mengamankan Terlapor (TSK) dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Senjata Tajam berupa Parang.

Berdasarkan hasil intrigasi TSK mengakui telah melakukan Pengancaman terhadap Korban yang tidak lain adalah orang tua kandungnya sendiri.Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa Polsek Mandau untuk Penyidikan Lebih lanjut.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed