by

Bandar Sabu dan Pemakai Berikut BB Narkotika Seberat 24,3 Gram Berhasil di Amankan Petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis.

Foto Pelaku Bandar Sabu dan Pemakai Berikut BB Narkotika Seberat 24,3 Gram Yang Berhasil di Amankan Petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis.

BENGKALIS- PROTAP RIAU COM.

Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 09.00.wib tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 24.3 gram dirumah dijalan Aman Gg.Aster Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Terhadap tersangka A ( 27) Als.AAN.Pr Islam tidak bekerja
Jalan Seroja Gg.Delta Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.Kemudian R.O. (31) laki Islam Wiraswasta, Jln.Kesehatan Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Berikut Barang Bukti yang berhasil disita petugas 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu berat 24.3 gram.1 (satu) unit timbangan digital
2 (dua) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit hp merk iphone warna putih, 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam dan 1 (satu) buah sendok/pipet sabu
Serta uang tunai sebesar Rp. 1.300.000 (disita dari Tsk 1) dan 1 (satu) unit hp merk samsung warna hitam (disita dari Tsk 2)

Kemudian Kronologis penangkapan terhadapa para tersangaka ini tepatnya pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap tsk D.I.E dan tsk AG ditepi jalan dijalan tribrata Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau. ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tsk D.I.E. dan tsk AG menerangkan mendapatkan sabu dari Tsk 1. Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap Tsk 1.

Selanjutnya pada hari Ahad tanggal 15 Oktober 2021 sekira pkl 09.00 Wib, tim mendapatkan informasi bahwa tsk 1 berada disebuah rumah dijalan Aman Gg.Aster Kelurahan Pematang Pudu Kec. Mandau. Kemudian tim langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap tsk 1 dan tsk 2 dirumah tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu serta uang tunai Rp. 1.300.000, 1 (satu) unit hp merk iphone warna putih, 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam pada tsk 1 dan 1 (satu) unit hp merk samsung warna hitam ditemukan pada tsk 2.” Jelas Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui sat res narkoba Iptu Tony Armando.

Lanjut,” Kemudian tim melakukan penggeledahan dikamar indekos tsk 1 yang berada dijalan Aman Kelurahan Pematang Pudu ditemukan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong dan 1 (satu) buah sendok/pipet sabu.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tsk 1 mengakui sabu tersebut miliknya dimana tsk 1 mendapatkan dari seseorang berinisial F di Kota. Pekanbaru.Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Hasil Interogasi Peran Tsk 1 adalah bandar dan tsk 2 adalah pemakai.
Bahwa Tsk 1 mengakui sabu tersebut miliknya dimana tsk 1 mendapatkan dari seseorang berinisial F di Kota. Pekanbaru.”pungkas Iptu Tony Armando.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed